Gara-gara Ikut Tolak Omnibus Law, Ridwan Kamil Diminta Mundur dari Jabatan Gubernur Jabar
Polemik Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020, terus bergulir.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang terang-terangan menemui dan mendukung buruh dalam demo penolakan Omnibus Law, Kamis 8 Oktober 2020 lalu menuai kritikan tajam dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Petinggi PKPI Teddy Gusnaidi, menyayangkan sikap Ridwan Kamil yang menuruti keinginan buruh dan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Pria yang akrab disapa Emil itu pun didesak mundur, meletakkan jabatannya sebagai gubernur. Teddy menilai Ridwan Kamil sudah bersikap menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI.
Dikutip dari akun Twitter @TeddyGusnaidi, Dewan Pakar PKPI ini menegaskan, Emil sebaiknya tidak main dua kaki. Dengan kata lain, Teddy menyebut Emil wajib mematuhi aturan pusat tentang Omnibus Law.
“Ridwan Kamil cs kalau mau menolak UU Cipta Kerja, ya lepas gubernurnya, karena ada kewajiban dalam UU pemerintahan daerah,” tutur Teddy Gusnadi pada akun Twitter, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Teddy menambahkan, jika Gubernur Jawa Barat itu berjuang untuk rakyat menolak UU Cipta Kerja, maka harus berani turun dari jabatannya.
“Kalau benar Ridwan Kamil berjuang untuk rakyat menolak UU Cipta Kerja, ya harus berani mundur dari jabatan Gubernur. Jangan dua kaki, masih mau makan dari jabatan tapi gak mau melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah,” tambahnya.
Meskipun Emil rupakan kepala daerah yang mendukung Jokowi pada pilpres 2019 lalu, Teddy Gusnadi mengaku tidak peduli.
“Ya terserah, mau Ridwan Kamil dulu dukung Jokowi, bukan berarti kalau dia ngawur gue benarkan,” tegasnya.
“Wong para Menteri yang ngawur aja gue sebutkan namanya dan gue sampaikan di TV nasional yang ditonton jutaan orang agar mereka dipecat, apalagi cuma RK. Gue gak peduli, gak ada urusan,” urai dia.
Seperti diketahui, Emil yang tercatat sebagai mantan Wali Kota Bandung itu bertemu dengan massa buruh dan mahasiswa yang melakukan aksi demontrasi di depan Gedung Sate.
Emil kemudian menyurati Presiden Joko Widodo dan DPR RI yang menyatakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja di depan para demonstran.
Seperti ditulis bekasi.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul Ridwan Kamil Ikut Tolak Omnibus Law, Teddy Gusnadi: Sebaiknya Mundur Saja Sebagai Kepala Daerah, surat itu dikirim setelah dibacakan oleh perwakilan buruh pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Dalam surat bernomor 560/4395D/Disnakertrans tertanggal 8 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat.
Emil menyampaikan, penngesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin mendapatkan penolakan dari serikat pekerja atau buruh se-Jabar
Pada intinya, kata dia, Pemprov Jabar berkomitmen akan menyampaikan seluruh aspirasi buruh kepada pemerintah pusat. Ia mengatakan, sangat berharap buruh menjadi buruh juara selaras dengan slogan pemerintah daerah. (M Hafni Ali Fahmi/PR Bekasi)***
0 Response to "Gara-gara Ikut Tolak Omnibus Law, Ridwan Kamil Diminta Mundur dari Jabatan Gubernur Jabar"
Posting Komentar