Segera Tukarkan, Beberapa Pecahan Rupiah Ini Tak Berlaku Tahun Depan

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia menarik 24 mata uang yang sudah tidak berlaku lagi dari peredaran. Enam mata uang kertas masa penukarannya akan habis pada 31 Desember 2020, sementara 1 mata uang logam masa penukarannya akan habis 30 Agustus 2020.


Kebanyakan, mata uang yang ditarik dari peredaran merupakan terbitan tahun emisi 1960-an hingga 1980-an dengan nilai pecahan rata-rata Rp 100 hingga Rp 1.000 untuk uang kertas dan Rp 2 hingga Rp 10 untuk uang logam.

Jika Anda masih memiliki jenis mata uang ini, Anda bisa segera menukarkannya ke Bank Indonesia untuk diganti dengan mata uang yang berlaku sekarang.

Lantas, apa saja 24 mata uang tersebut? Berikut Liputan6.com rangkum dari situs resmi Bank Indonesia, Selasa (28/7/2020):

Uang Kertas Batas penukaran: 31 Desember 2020

1. Rp 500/TE 1968 - Sudirman

​2. Rp 100/TE 1968 - Sudirman

3. Rp 5.000/TE 1975 (bergambar nelayan dan kapal)

4. Rp 1.000/TE 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)

5. Rp 500/TE 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)

6. Rp 100/TE 1977 (bergambar badak)

Uang Kertas Batas penukaran: 30 April 2025

Gambar yang muncul saat uang kertas rupiah disinari lampu ultraviolet di kantor Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (18/1). Ada unsur pengaman yang mudah dapat diketahui masyarakat dan ada yang hanya bisa diketahui spesialis. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

7. Rp 10.000/TE 1979 (bergambar gamelan)

8. Rp 5.000/TE 1980 (bergambar pengasah intan)

9. Rp 1.000/TE 1980 (bergambar Dr Sutomo)

10. Rp 500/TE 1982 (bergambar Rafflesia Arnoldi)

Uang Kertas Batas penukaran: 24 September 2028

Petugas menunjukan pengaman uang saat peruri media visit di kantor Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (18/1). Ada unsur pengaman yang mudah dapat diketahui masyarakat dan ada yang hanya bisa diketahui spesialis. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

11. Rp 100/TE 1984 (bergambar burung Goura Victoria)

12. Rp 10.000/TE 1985 (bergambar Kartini)

13. Rp 5.000/TE 1986 (bergambar Tengku Umar)

14. Rp 1.000/TE 1987 (bergambar Sisingamangaraja)

15. Rp 500/TE 1988​ (bergambar Rusa)

Uang Kertas Batas penukaran 14 November 2029

Gambar uang kertas rupiah disinari lampu ultraviolet di kantor Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (18/1). Rupiah memiliki sistem pengamanan tiga level dan menjadi mata uang yang pengamanannya sangat kompleks. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

16. Rp 0,05/TE 1964 - Dwikora

17. Rp 0,10/TE 1964 - Dwikora

18. Rp 0,25/TE 1964 - Dwikora

19. Rp 0,50/TE 1964 - Dwikora

Uang Logam

Batas penukaran: 30 Agustus 2020

1. Rp 25/TE 1991

Batas penukaran: 14 November 2029

1. Rp 2/TE 1970

2. Rp 10/TE 1971

3. Rp 10/TE 1974

4. Rp 10/TE 1979.

Sumber: liputan6 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Segera Tukarkan, Beberapa Pecahan Rupiah Ini Tak Berlaku Tahun Depan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel