Tukar Uang Saat Lebaran Dosanya Lebih Besar dari Zina?
Dan Allah mengingatkan kepada orang yang beriman, agar setiap kali terjadi benturan antara aturan syariat dengan tradisi, mereka harus mengedepankan aturan syariat.
Dream - Telah menjadi tradisi di Indonesia menukar uang baru saat bulan Ramadan. Terutama menjelang Lebaran. Baik itu pecahan 100 ribu dengan 10 ribu atau 5 ribu atau pecahan lainnya. Bahkan ada oknum yang rela memberi imbalan.
Nah, menukarkan uang dengan imbalan menurut syariat bisa disebut riba. Dan Allah mengingatkan kepada orang yang beriman, agar setiap kali terjadi benturan antara aturan syariat dengan tradisi, mereka harus mengedepankan aturan syariat.
Allah berfirman,
" Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. An-Nisa: 65).
Dalam ilmu hukum, kita diajarkan, jika hukum yang lebih rendah bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, maka hukum yang lebih tinggi harus dikedepankan.
Hukum syariat datang dari Allah, sementara hukum tradisi buatan manusia. Secara usia, di tempat kita, hukum syariat lebih tua, dia ditetapkan 14 abad silam. Sementara tradisi, umumnya datang jauh setelah itu.
Secara hierarki, hukum syariat jauh lebih tinggi. Karena Allah yang menetapkan. Karena itulah, tradisi yang melanggar syariat, tidak boleh dipertahankan. Sekalipun itu tradisi pribumi.
Sumber: dream.co.id
Dream - Telah menjadi tradisi di Indonesia menukar uang baru saat bulan Ramadan. Terutama menjelang Lebaran. Baik itu pecahan 100 ribu dengan 10 ribu atau 5 ribu atau pecahan lainnya. Bahkan ada oknum yang rela memberi imbalan.
Nah, menukarkan uang dengan imbalan menurut syariat bisa disebut riba. Dan Allah mengingatkan kepada orang yang beriman, agar setiap kali terjadi benturan antara aturan syariat dengan tradisi, mereka harus mengedepankan aturan syariat.
Allah berfirman,
" Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. An-Nisa: 65).
Dalam ilmu hukum, kita diajarkan, jika hukum yang lebih rendah bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, maka hukum yang lebih tinggi harus dikedepankan.
Hukum syariat datang dari Allah, sementara hukum tradisi buatan manusia. Secara usia, di tempat kita, hukum syariat lebih tua, dia ditetapkan 14 abad silam. Sementara tradisi, umumnya datang jauh setelah itu.
Secara hierarki, hukum syariat jauh lebih tinggi. Karena Allah yang menetapkan. Karena itulah, tradisi yang melanggar syariat, tidak boleh dipertahankan. Sekalipun itu tradisi pribumi.
Sumber: dream.co.id
0 Response to "Tukar Uang Saat Lebaran Dosanya Lebih Besar dari Zina?"
Posting Komentar